Selasa, 30 Juni 2020- Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menerima kunjungan delegasi pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia di Gedung Dekanat, Kampus Undip Tembalang. Kedatangan para delegasi disambut secara langsung  oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro , Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H.,M.Hum. beserta para Wakil Dekan. Delegasi kunjungan Pejabat Mahkamah Agung  dipimpin oleh Dr. Hasbi Hasan, S.H.,M.H., selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan  Mahkamah Agung Republik  Indonesia bersama dengan Dr. Ismail Rumadan, S.H.,M.H. (Peneliti Puslitbang), Esther Sitohang, S.H, M.H. (Kabid Publikasi dan Kerjasama), Sudaryanto, S.H.,M.H. (Kasubid Kerjasama),Hendroyatmoko,S.H.(Staf Puslitbang) dan Suhardin, S.H.,M.H. (Staf Puslitbang).

Para Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro berfoto dengan delegasi Pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Photo Booth, Gedung  Satjipto Rahardjo Kampus Undip Tembalang.
Prof. Dr.Retno Saraswati,S.H.,M.Hum. bersama dengan  Dr. Hasbi Hasan, S.H.,M.H.( Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Republik Indonesia ) menunjukan Dokumen Kerjasama yang telah ditandatangani keduanya.

Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti serta merumuskan langkah-langkah konkrit kerjasama antara kedua belah pihak. Lingkup kerjasama yang dibahas antara lain  saling bertukar informasi mengenai perkembangan hukum dengan menghubungkan masing-masing website kedua lembaga, penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD),deseminasi dan anotasi putusan, jurnal serta narasumber. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Diskusi kerjasama ini turut dihadiri secara langsung oleh Para Wakil Dekan serta anggota delegasi pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara ditutup dengan foto bersama antara delegasi Pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Para Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada photo booth yang berada di Selasar Gedung  Satjipto Rahardjo,  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

YouTube
Instagram
Tiktok